Penjelasan Jalur Sertifikasi Guru Padamu Negeri

Jalur sertifikasi guru ada berbegaikan macam hal ini dikenal atas bahasa lain pola sertifikasi yang ditempuh guru pada bidang yang diampunya, memang bagi kita yang belum pernah menirukan sertifikasi guru terasa asing atas jalur-jalur sertifikasi ini.

Sekedar mengetahui kembali pola-pola sertifikasi yang telah ada dari PLPG,PSPL,Portofolio, hinga PPG yang nyatanya PPG sendiri menyandang beberapa pola yang mungkin harus kita ketahui bersama:

1. PPG S1 Basic science berasrama, = pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan MIPA. pendidikan ditempuh selagi 1 tahun (18-20 sks)

Pola pertama, kemdikbud menyeleksi sarjana pendidikan naik peserta PPG lewat sarjana mendidik Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T). Peserta melewati serangkaian tes sebelum akhirnya ditempatkan selagi satu tahun di daerah 3T. Peserta yang tuntas menyelesaikan tugas sebagai guru di daerah 3T akan mendapat beasiswa masuk PPG berasrama.

Pola kedua, PPG terintegrasi. ini diikuti lulusan SMA dari daerah 3T untuk menjalani kuliah S-1 pendidikan yang langsung dilanjutkan PPG. Kelak, lulusan  ini berencana naik guru, misal guru SD atas kewenangan tambahan bidang studi matematika atau lainnya di  masing-masing.

2. PPG terintegrasi = kuliah kependidikan (bagi lulusan SMA dari daerah 3T), lulus langsung sudah dapat sertifikat pendidik (multi grade), masa pendidikan 9 semester.

Pola ketiga guna memenuhi kebutuhan guru SMK produktif yang banyak variasinya, dibuat  PPG kolaboratif. Pola ketiga ini dipilih, karena bukan semua LPTK menyandang pendidikan guru yang dibutuhkan SMK. LPTK dapat bekerja sama atas universitas atau politeknik untuk menyeidiakan guru SMK produktif, misal di bidang pertanian, penerbangan, pertambangan, dan lainnya.

3. PPG SMK kolaboratif = sama seperti point 1 dan 2. namun diperuntukan bagi calon guru SMK

Pola PPG prajabatan
Pada mahasiswa-mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan diperguruan tinggi yang dikala itu juga menempuh pendidikan profesi guru adapun sebanyak  PPG yang berjalan pada perguruan tinggi:

PPG PGSD berasrama
4. PPG S1 PGSD berasrama = pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan S1 PGSD atau D2 PGSD. pendidikan ditempuh selagi 1 tahun (18-20 sks)

PPG SM3T
5. PPG SM3T; sarjana mengajar di 3T = pendidikan yang dikhusukan bagi calon pendidik yang berencana ditempatkan pada  3T


Jalur/Pola Sertifikasi Guru Inilah Penjelasannya

Jalur sertifikasi PLPG merupakan sebuah meia yang diberikan pemerintah kepada para guru untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dikala membimbing siswa-siswinya. Kegiatan pelatihan bagi guru pada dasarnya merupakan suatu bagian yang integral dari manajemen dalam bidang ketenagaan di sekolah dan merupakan upaya untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan guru sesampai pada gilirannya  para guru dapat memperoleh ketermuliaan kompetitif dan dapat mempersembahkan pelayanan yang sebaik-baiknya sesampai mereka dapat bekerja secara bertambah produktif dan makmur meningkatkan kualitas kinerjanya.

Tujuan diadapakannya PLPG adalah untuk kan tanda bukti gelar "guru profesional" guna menambah penghasilan guru lewat tunjangan profesi sebagai peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan hidup guru-guru. Setelah sertifikasi maka ada tunjangan yang cukup besar dalam triwulan tentu atas kerja yang berbeda ke arah penggunaan kompetensi sebagai seorang guru profesional sampai tanggung jawab terhadap keberhasilan siswa menjadi naik jauh bertambah besar seiring cita-cita peningkatan pendidikan nasional lewat sistem sertifikasi guru ini.

Seperti kita ketahui sertifikasi guru sesuai atas peraturan menteri pendidkan nasional nomor 18 tahun 2007, yakni dilaksanakan dalam bentuk portofolio mengumpulkan dokumen-dokumen yang dikirimkan tertanam misalnya sertifikat seminar, dokumen silabus dan rpp.

Jika tidak lulus portofolio maka harus mengikuti pelatihan dan pendidikan lagi 10 hari yang disebut atas istilah PLPG. dan atas adanya peminimalisiran sertifikasi jalur portofolio maka guru tidak perlu merasa membuat portofolio atas seperangkat dokumen kelengkapannya, menyita waktu siang dan malam bahkan tidak jarang meninggalkan tugas mengajar untuk portofolio.

Sertifikasi lewat penilaian portofolio dan PLPG diselanggarkan untuk guru dengan persyaratan pendidikan terakhir S1/D4 dan kalau belum berpendidkan S1/D4 maka harus telah menyandang golongan IV a atau berusia 50 tahun keatas atas masa kerja minimal 20 tahun.

Pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) diselenggarakan untuk guru yang memenuhi syarat yaitu pendidikan terakhir S2/S3 dan menyandang golongan minimal IV a.

Sumber : kkgjaro

Related Posts

0 Response to "Penjelasan Jalur Sertifikasi Guru Padamu Negeri"

Post a Comment

Berkomentalah Sesuai Topik dan jangan Menaruh Link Aktif Mau Pun Mati

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel